tertanggung meninggal. Asuransi jiwa yang menanggung seorang jiwa dimana
manfaatnya dibayar sesaat setelah tertanggung meninggal disebut asuransi jiwa
kontinu. Untuk memperoleh santunan, seorang tertanggung harus membayar
premi. Dana yang terkumpul dari pembayaran premi di perusahaan asuransi
disebut cadangan. Tidak semua pemegang polis akan meneruskan kontraknya.
Beberapa diantaranya menghentikan pembayaran premi dengan berbagai alasan.
Hal tersebut akan mengakibatkan perusahaan asuransi mengeluarkan sejumlah
uang yang akan dibayarkan kepada tertanggung yang disebut nilai tebus
(surrender value). Penghentian kontrak asuransi akan mengakibatkan kerugian
bagi kedua belah pihak yaitu perusahaan asuransi dan tertanggung. Untuk