Dalam pelaksanaan profesi kedokteran sering kali dijumpai konflik antara dokter dengan psien, yang tidak dapat dipecahkan oleh kaidah-kaidah etika. Dalam keadaan seperti ini maka kaidah hukum dapat diberlakukan, sehingga pembicaraan tidak akan dapat dilepaskan dari masalah hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan atau perkara tersebut. Hal ini disebabkan karena pada akhirnya penyelesaiannya harus dikembalikan pada segi-segi hak dan kewenangan yang sebanding dengan kewajiban dan tanggung jawab. Masalahnya adalah seberapa jauh pihak yang terlibat itu (yakni dokter dan pasien) mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.