Pengetahuan tentang Teori Hukum dimaksudkan untuk pengendapan atau pendalaman metodologis dalam arti yang luas, yaitu mendalami metode dalam mempelajari Ilmu Hukum, dalam memecahkan masalah-masalah hukum, dan dalam menyusun peraturan-peraturan. Oleh karena itu, yang menjadi permasalahan pokok Teori Hukum ialah bagaimana hakim, pembentuk undang-undang, dan ilmuwan bekerja, serta metode apa yang digunakannya. Sehingga akan diperoleh pengetahuan yang lebih baik, uraian lebih jelas, serta wawasan yang lebih luas tentang hukum.
Sebagian buku tentang Teori Hukum menguraikan tentang aliran-aliran Teori Hukum. Sebagian lainnya lagi menguraikan tentang tema atau topik penting seperti antinomi, sistem hukum, blanketnorm, hubungan kekuasaan dan hukum, dan sebagainya. Buku ini mencoba menguraikan tentang apa Teori Hukum itu, bagaimana hubungannya dengan Dogmatik Hukum, serta luas lapangannya.
Dengan buku ini penulis mencoba memberi motivasi kepada para mahasiswa untuk mendalami Teori Hukum, karena dengan mendalami Teori Hukum, wawasan kita tentang hukum akan diperluas dan diperdalam secara metodologis.
Sosiologi Hukum adalah disiplin yang masih baru di Indonesia. Baru pada tahun 60-an perlahan-lahan mencoba menemukan sudutnya sendiri dalam dunia akademis di negeri ini.
Kehadiran sosiologi hukum di Indonesia memperkaya pema-haman masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang lazim di-sebut pemahaman hukum secara normatif, maka sosiologi hukum terutama sekali adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya.
Buku ini adalah buku teks (textbook) Sosiologi Hukum Indonesia yang ditulis oleh seorang ahlinya. Sebagai sebuah buku teks, maka buku ini memang dipersiapkan secara khusus untuk maksud tersebut.
Buku ini penting dibaca oleh para dosen, mahasiswa S1, S2, dan S3.