Sosiologi Hukum adalah disiplin yang masih baru di Indonesia. Baru pada tahun 60-an perlahan-lahan mencoba menemukan sudutnya sendiri dalam dunia akademis di negeri ini.
Kehadiran sosiologi hukum di Indonesia memperkaya pema-haman masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang lazim di-sebut pemahaman hukum secara normatif, maka sosiologi hukum terutama sekali adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya.
Buku ini adalah buku teks (textbook) Sosiologi Hukum Indonesia yang ditulis oleh seorang ahlinya. Sebagai sebuah buku teks, maka buku ini memang dipersiapkan secara khusus untuk maksud tersebut.
Buku ini penting dibaca oleh para dosen, mahasiswa S1, S2, dan S3.