Text
Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.rn<br>rn<br>rnBahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negar amengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagis leuruh rakyat Indonesia.rn<br>rn<br>rnBahwa berdasarkan pertimbnagna sebagaiman adimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu memberntuk Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tidak tersedia versi lain