Text
Undang-undang Kesehatan dan Kesehatan Jiwa
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraanyang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. rn<br> rn<br> rnBahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia,s erta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.
Tidak tersedia versi lain