Text
Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum : Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia
Saat ini program bayi tabung dimanfaatkan oleh pasangan yang tidak mempunyai keturunan (infertilitas primer) dengan si istri tidka mungkin dapat mengandung atau membesarkan janinnya di rahimnya sendiri sehingga memerlukan rahim wanita lain untuk membesarkan anaknya dengan memberikan sejumlah imbalan materi berdasarkan suatu perjanjian: bila sudah melahirkan, maka anak tersebut harus dikembalikan kepadanya. Inilah yang disebut dengan istilah SURROGATE MOTHER.rn<br>rn<br>rnSecara eksplisit aturan tentang surrogate mother belum ada secara utuh sehingga pada saat aturan hukum belum dapat mengawal, maka ada satu instrumen lagi yang bisa dipakai oleh semua pihak untuk menilai proses suroogate mother ini sebagai suatu putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak tersedia versi lain