Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pelayanan Kesehatan Tradisional empiris adalah penerapan kesehatan tradisonal yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. Pelayanan kesehatan tradisional komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.rn<br>rn<br>rnPelayanan kesehatan tradisional integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.
Tidak tersedia versi lain