Text
Penyiapan Kehidupan Berkeluarga dari Segi Pendidikan
Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pemerintah mengusahakan sistem pengajaran nasional yang diatur dalam perundang-undangan. Orang tua itu mempunyai kewajiban hukum untuk mendidik anak-anaknya, dimana keberhasilan anak dalam pendidikan yang merupakan keberhasilan pendidikan dalam keluarga. Dalam keluargalah anak-anak mulai berkenalan dengan orang lain dan benda-benda. Disini pula anak mulai mempelajari cara-cara dan aturan berbuat dan berperilaku sesuai dengan norma sosial yang dianut masyarakat sekitarnya.
Tidak tersedia versi lain