Text
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3)
Bekerja merupakan salah satu kegiatan utama bagi setiap orang atau masyarakat untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Agar dapat bekerja secara baik, setiap ornag ememrlukan dukungan kemampuan kerja yang baik pula. Pada hakikatnya, agar seorang atau sekelompok pekerja dapat bekerja secara sehat diperlukan upaya untuk menyerasikan kemampuan kapasistas kerja, bebaan kerja, dan lingkungan kerja. KEtiga hal ini tentu saja berkaitan sesuai dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).rn<br>rn<br>rnSejak lama, kesehatan kerja tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan saja tetapi juga harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Tidak tersedia versi lain