Text
Petunjuk Teknis Pengendalian Leptospirosis
Leptospirosis termasuk penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah berdasarkan Permenkes RI No. 1501/Menkes/PerX/2010. Dengan adanya era desentralisasi dan otonomi daerah, pemetintah daerah dituntut agar dapat berperan aktif dalam upaya pengendalian penyakit Leptospirosis. Peranan pemerintah daerah antara lain dalam hal pengorganisasian, pembiayaan dan logistik, pelaporan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di masing-masing kabupaten/kota.rn
rn
rnSesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu UU No. 36 TAhun 2009 tentang Kesehatan agar pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.rn
Tidak tersedia versi lain