Text
Perhimpunan Peraturan Perundangan Periklanan Bidang Kesehatan
Menimbang bahwa masyarakat sebagai pengguna pelayanan kesehatan perlu diberikan perlindungan dari informasi berupa iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang menyesatkan. rn<br>rn<br>rnBahwa materi iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit sebagaimana ketentuan PAsal 29 huruf I, huruf m, huruf n dan PAsal 30 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit, dan tenaga kesehatan harus bersifat informatif, edukatif, dan bertanggung jawab. rn<br>rn<br>rnBahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur iklan dan publikasi pelayanan kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Tidak tersedia versi lain