Text
Hukum Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup secara umum diartikan sebagai semua benda, daya, kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun oleh Michael Allaby, lingkungan hidup diartikan sebagai the physical, chemical and biotic condition surrounding and oeganism. Sedangkan Naughton dan Larry L. Wolf mengartikan lingkungan dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Selain itu pakar ekologi, Prof. Otto soemarwoto mengartikan lingkungan berupa sejumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempat mempengaruhi kehidupan kita.
Tidak tersedia versi lain