Text
tanya - jawab sjsn & bpjs
pemerintah telah berkomitmen untuk mewujudkan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (UU SJNS)rnundang-undang no. 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (UU BPJS) merupakan peraturan pelaksana SJSN, salah satu syarat untuk mewujudkan SJSN. pada 1 januari 2014, indonesia memiliki dua badan penyelenggara jaminan sosial yaiyu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang ditugaskan negara untuk menyelengarakan progam jaminan sosial. BPJS kesehatan lebih awal memulai kegiatan oprasionalnya yaitu seketika ditetapkan pada tanggal 1 januari 2014
Tidak tersedia versi lain