Text
jaminan kesehatan
dengan diberlakukanya peraturan perundang undangan republik indonesia tentang jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat indonesia. oleh karena itu dibentuk lah bpsjs kesehatan sebagai pelaksana program tersebut. peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh mamfaat jaminan kesehatan nasional yang bersifat pelayanan kesehatan tingkat pertama( non spelistik) dan rujukan tingkat lanjutan(rawat jalan dan rawat inap)rnsetiap penduduk harus menjadi peserta jaminan kesehatan ini untuk mengantisipasi resiko menanggung sendiribiaya pelayanan kesehatan yang tidak sedikit jumlahnya.
Tidak tersedia versi lain