Text
Dasar-dasar Keselamatan Kerja serta Pencegahan Kecelakaan di Tempat Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan kerja serta cara-cara melakukan pekerjaan dan proses produksi (UU No. 1/1970).Keselamatan kerja juga dapat didefinisikan sebagai suatu kemerdekaan atas risiko celaka yang tidak dapat diterima. Keselamatan kerja merupakan tugas semua orang yang berada di perusahaan. Dengan demikian, keselamatan kerja dalah dari, oleh dan untuk setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di perusahaan serta masyarakat sekitar perusahaan yang ungkin terkena dampak akibat suatu proses produksi industri. Dengan demikian jelas bahwa, keselamatan kerja adalah merupakan sarana utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian yang berupa luka/cedera, cacat atau kematian, kerugian harta benda dan kerusakan peralatan/mesin dan lingkungan secara luas.
Tidak tersedia versi lain