Text
Undang-undang Perindustrian (Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014)
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi. rn
rn
rnPembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh.
Tidak tersedia versi lain