Text
Hak dan Kewajiban bagi Pekerja dan Pengusaha
Pada zaman penjajahan Belanda, yang dimaksudkan dengan buruh adalah pekerja kasar seperti kuli, tukang, maupun mandor. Orang-orang ini disebut sebagai Blue Collar. Sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor pemerintah maupun swasta disebut sebagai karyawan/pegawai (White Collar).rn
rn
rnPembedaan oleh pemerintah Belanda ini membawa konsekuensi pada perbedaan perlakuan dan hak-hak. Hal ini tidak terlepas dari upaya untuk memecah belah ornag-orang pribumi.Setelah Indonesia merdeka keadaan mulai berubah seiring dengan berbagai bentuk perarturan di bidang ketenagakerjaan.rn
rn
rnBuku ini disusun berdasarkan kajian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang berlaku atau yang pernah berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain