Text
Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Jaminan Kesehatan
Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik dengan prinsip kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepersertaan bersifat wajib, dan hasil pengolahan Danan Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat (peserta).rn<br>rn<br>rnPembentukan Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial iniberguna untuk memberikan kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program jaminan sosial di seluruh Indonesia.
Tidak tersedia versi lain