Text
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.rn<br>rn<br>rnBahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakt yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saingbangsa bagi pembangunan nasional.
Tidak tersedia versi lain