Text
Undang-undang Kesehatan Jiwa : UU RI No. 18 Tahun 2014
Pelayanan kesehatan jiwa bagis etiap orang dan jaminan hak Orang dangan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal. Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum. Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat, sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarganya yang mendrita gangguan jiwa. Hal ini menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan. Sedangkan secara tuntutan hukum, peraturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif, sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ.rn<br>rn<br>rnUndang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat menganggu kesehatan jiwa.
Tidak tersedia versi lain