Text
Undang-undang Kesehatan RI (UU RI Nomor 36 Tahun 2006) dan Undang-undang Praktik Kedokteran (UU RI Nomor 29 Tahun 2004)
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan praktik keodkteran adalah rnagkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.rn<br>rn<br>rnKonsil Kedokteran Idnonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Tidak tersedia versi lain