Text
Prosiding Komunikasi Stakeholder Tentang Penanganan Isu Perubahan Iklim Mengelola Peran kehutanan dalam Target Pengurangan Emisi 26%
Dalam upaya memenuhi target menurunkan emisi sebesar 26%-41%, sesuai Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2011 sektor kehutanan memperoleh alokasi target penurunan emisi sebesar 0,672 GTon C02e sampai 1.039 GTon C02e (41%). Untuk itu sektor kehutanan perlu mempersiapkan seluruh perangkat untuk target ini. Dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK teramanatkan beberapa kegiatan utama diantaranya pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan dan Peningakatan Usaha Hutan Tanaman.
BAPPENAS melalui RAN GRK mengkoordinir penyusunan aktivitas untuk menurunkan emisi di Indonesia, sedangkan Kementrian Lingkungan Hidup bertanggung jawab mengkoordinir kegiatan inventarisasi GRK dan monitoring hasil implementasi GRK melalui mekanisme MRVnya
Tidak tersedia versi lain