Text
Prosiding Workshop Pelatihan Budidaya Tanaman Kayu Putih dalam Rangka Pengembangan Kapasitas dan Studi Untuk Membangun Keterlibatan Masyarakat dalam Kegiatan REDD+ di Kabupaten Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kawasan hutan dan potensi sumber daya hutan yang dominan, termasuk adanya potensi sumber daya hutan yang khas seperti tanaman jenis cendana (santalum album) dan tanaman kayu putih jenis ampupu yang di manfaatkan kayunya. Di Provinsi NTT juga terdapat kegiatan budidaya tanaman kayu putih untuk produksi minyak kayu putih yaitu jenis/species Meulaleca Leucadendron. Di Provinsi NTT juga telah dibentuk KPH model yaitu KPHL Mtis Timau berdasarkan Keputusan menteri Kehutanan Nomor SK.41/Menhut-II/2012 dengan luas kurang lebih 1115.380 Ha yang mencakup kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan kawasan hutan lindung yang tersebar di 3 (tiga) Kabupaten yaitu kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Timor Tengah Utara (TTU). Wilayah KPHL Mutis-Timau, memiliki potensi tegakan ampupu alamiah serta sebaran Meulaleca Luecadendron yang potensia; bagi usaha produksi minyak kayu putih. Oleh karenanya sangat dimungkinkan KPHL Mutis-Timau untuk lebih mengembangkan budidaya kedua jenis tanaman tersebut melalui metoda dan teknis yang tepat serta melalui pelibatan masyarakat
Tidak tersedia versi lain