Text
Penilaian Pelaksanaan Magang Industri II
Dalam usaha menjamin keselamatan kerja dan kelayakan penggunaan peralatan dan instalasi bagi manusia dan lingkungan serta demi kelangsungan produksi minyak dan gas bumi makan dipandang perlu adanya Pedoman dan Tata cara Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Tenik yang dipergunakan dalam lingkungan termasud diatas baik diarea darat/onshore, bangunan lepas pantai/offshore, maupun [ada instalasi suatu bangunan terapung/ kapal yang digunakan ebagai tempat untuk memproses gas produksi yang dialirkan ke kapal - kapal tangker, salah satu bangunan terapung/kapal ini adalah FPSO (Floataing Processing Storage & Offloading). Peralatan - peralatan utama maupun pendukung yang terdapat di dalam instalasi darat/onshore adalah peralatan listrik salah satu jenisnya adalah peralatan listrik. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18 tahun 2018 peralatan listrik yang dimaksud adalah peralatan listrik yang digunakan untuk membangkitkan, mendistribusikan, dan mengendalikan sistem tenaga listrik yang mrliputi Power Generator, Power Transformer, dan Panel Distrubusi di lingkungan Instalasi Minyak dan Gas Bumi. Perlatan listrik dilakukan inspeksi secara berkala setiap 4 tahun sekali dimana PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) salah satu Perusahaan Inspeksi yang memiliki akreditasi bintang tiga dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain