Text
Peran visum et repertum kekerasan dalam rumah tangga terhadap putusan pidana pada Pengadilan Negeri Kota Semarang
Latar belakang: Kasus kekerasan dalam rumah tangga mengalami peningkatan tiap tahun, korban terbanyak adalah perempuan. Berdasarkan data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Maret 2019, jenis kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang paling meninjol adalah Ranah Pribadi dan disebut KDRT yang mencapai angka 9.367 kasus. Pada kekerasan dalam rumah tangga yang paling menonjol adalah kekerasan fisik sebanyak 3.927 kasus. Tujuan : Mengetahui peran visum et repertum kekerasan dalam rumah tangga terhadap putusan pidana Pengadilan Negeri Kota Semarang. Metoda: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga, berdasarkan data salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang periode Januari 2015 hinga Desember 2019. Hasil: Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 25 kasus, kasus terbanyak pada tahun 2016 sebanyak 7 kasus. Penggunaan visum et repertum pada putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang sebanyak 19 kasus, resume medis sebanyak 6 kasus. Korban terbanyak adalah perempuan sebesar 23 kasus. Dari 19 visum et repertum, 12 visum et repertum dibuat oleh dokter umum, 5 dokter spesialis forensic dan 2 spesialis lain. Kualifikasi luka pada kesimpulan visum didapatkan 7 ringan dan 12 sedang. Putusan pidana didapatkan kategori kurang dari 4 bulan sebanyak 5 kasus dan kategori 4 bulan hingga 5 tahun sebanyak 14 kasus. Kesimpulan : Keberadaan visum et repertum menjadi penting dalam hakim memutuskan pidana karena membuktikan adanya luka atau kekerasan dan kualifikasi lukanya dengan kesesuaian alat bukti lain.
Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga, visum et repertum, putusan pidana
Tidak tersedia versi lain