Text
Faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakkan hukum pada kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Semarang
Latar belakang : Kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan setiap tahun, korbannya mulai dari kalangan dewasa, remaja, anak-anak hingga balita. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia pada tahun 2013 sebanyak 23 kasus, 2014 sebanyak 53 kasus, 2015 sebanyak 133 kasus, 2017 telah mencapai 1.337 kasus dan hingga bulan Juli 2018 terdapat 424 kasus. Tujuan: Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakkan hokum kasus kekerasan seksual di Kota Semarang. Metode : Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik terhadap kasus kekerasan seksual pada anak, berdasarkan data rekam medis di Rumah Sakit, dokumen di Mapolrestabes, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Kota Semarang periode Januari 2015 hingga Desember 2018. Hasil : Berdasarkan hasil penelitian didapatkan 213 kasus kekerasan seksual dari data rekam medis di Rumah Sakit di Kota Semarang. Kasus kekerasan seksual pada anak terbanyak terjadi pada tahun 2018 sebanyak 72 kasus. Korban terbanyak adalah kelompok usia 12-14 tahun, berjenis kelamin perempuan. Jenis kasus terbanyak adalah kasus senggama. Mayoritas pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban, pelaku tidak bekerja dan tempat kejadian terbanyak adalah di rumah terdakwa. Pada tahap penuntutan dan persidangan, jumlah kasus tersebut berkurang secara signifikan menjadi 8 kasus saja. Faktor-faktor yang terkait menyebabkan hal tersebut antara lain kurangnya alat bukti, sulitnya mendapatkan keterangan dari korban, keterangan pelaku yang berbelit-belit, tidak adanya saksi dan tingginya angka diversi. Kesimpulan : Kasus kekerasan seksual meningkat dari tahun ke tahun. Proses penegakkan hokum terhadap kasus ini masih memiliki banyak kendala pada tiaptahap yang masih sulit diatasai.
Kata kunci : kekerasan seksual, anak, penegakkan hokum, Kota Semarang
Tidak tersedia versi lain