Text
Kekuatan pembuktian Visum et Repertum sebagai alat bukti pada kasus kekerasan seksual
Latar belakang : Satu dari tiga (30%) wanita pernah mengalami kekerasan fisik dan /atau seksual. Perkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual yang paling tinggi baik di ranah personal maupun di ranah komunitas. Pembuktian kasus kekerasan seksual akan mengalami kesulitan karena berbagai macam faktor.
Tujuan : Untuk mengetahui seberapa besar kekuatan pembuktan Visum et Repertum sebagai alat bukti pada kasus kekerasan seksual.
Metode : Penelitian ini merupakan penelitian deksriptif analitik dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian berasal dari putusan Pengadilan Negeri kasus Kejahatan terhadap Kesusilaan pada periode 2010-2017 yang telah berkekuatan hukum, dan putusannya diterbitkan pada website mahkamahagung.go.id. Analisa secara kualitatif ditunjang sengan hasil wawancara terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang, Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hakim Pengadilan Negeri Semarang dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Hasil penelitian : Pada penelitian ini, dari 104 dokumen putusan pengadilan tingkat I yang diteliti didapatkan 72 kasus (69%) disertai dengan persetubuhan (perkosaan), 12 kasus (12%) percobaan persetubuhan dan 20 kasus (19%) pencabulan. Pembuktian kasus kekerasan seksual akan mengalami berbagai hambatan dan kesulitan karena hal, diantaranya keutuhan barang bukti dan alat bukti. Hanya ada 89 kasus (86%) kasus yang dilengkapai dengan visum et repertum. Visum et repertum mempunyai nilai pembuktian yang mendukung pembuktian kasus kekerasan seksual. Hakim menentukan vonis sesaui dengan fakta hukum yang terkuak di pengadilan. Berdasarkan persesuaian alat-alat bukti yang diperiksa dipersidangan baik keterangan saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti surat akan diperoleh kebenaran materiil terhadap perkara kekerasan seksual.
Kesimpulan : Visum et repertum sebagai alat bukti pada kasus kekerasan seksual mempunyai nilai pembuktian bebas yang tidak mengikat dan penilaian sepenuhnya tergantung pada keyakinan hakim.
Kata kunci : pembuktian, visum et repertum, alat bukti, kekerasan seksual.
Tidak tersedia versi lain