Text
Mencari Bentuk Otonomi Daerah suatu Solusi dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global
Perjalanan otonomi daerah di Indonesia merupakan isu menarik untuk diamatik dan dikaji, karena semenjak para pendiri negara menyusun format negara, isu menyangkut pemerintahan lokal telah diakomodasikan dalam Pasal 18 UUD 1945 telah mengakui adanya keragaman dan hak asal usul yang merupakan bagian dari sejarah panjang bangsa Indonesia. Meskipun negara RI menganut prinsip negara kesatuan dengan pusat kekuasaan berada pada Pemerintah Pusat namun karena heterogenitias yang dimiliki bangsa Indonesia baik kondisi sosial, ekonomi, budaya, maupun keragaman tingkat pendidikan masyarakat, maka desentralisasi atau distribusi kekuasaan/kewenangan dari Pemerinta Pusat perlu dialirkan kepada daerah yang berotonom. Sejak kemerdekaan sampai saat ini distribusi kekuasaan/kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah selalu bergerak pada titik keseimbangan yang berbeda.
Tidak tersedia versi lain